Pasal 266
BAB 8 — PENGAWASAN PENATAAN RUANG
(1) Tata cara pengawasan kinerja pemenuhan Standar Teknis Kawasan meliputi: a. persiapan; b. pemantauan; c. evaluasi; dan d. pelaporan. (2) Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan: a. pembuatan surat tugas; b. penentuan dan klarifikasi delineasi; dan c. koordinasi dengan pihak terkait. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pengamatan langsung dan/atau pengamatan tidak langsung kondisi eksisting di lapangan serta pengisian daftar periksa dan pengambilan bukti dukung. (4) Pengamatan langsung kondisi eksisting sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap pemenuhan Standar Teknis Kawasan di dalam kawasan dan di kawasan sekitarnya sesuai dengan jangkauan pelayanan sarana dan prasarana. (5) Pengamatan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui pemeriksaan dokumen dan data sekunder yang diperoleh dari instansi atau pihak terkait.
(6) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui: a. identifikasi komponen yang belum terpenuhi; b. penilaian kinerja kawasan; dan c. pemberkasan hasil pemeriksaan lapangan beserta bukti dukung. (7) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan melalui: a. perumusan rekomendasi; b. penyusunan laporan kinerja kawasan; dan c. penyampaian laporan kinerja kawasan.
