Pasal 265
BAB 8 — PENGAWASAN PENATAAN RUANG
(1) Dalam rangka mewujudkan fungsi kawasan yang berkualitas, indikator Standar Teknis Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 ayat (1) dikelompokkan menjadi perwujudan kualitas kawasan: a. minimal; b. ideal; dan c. prima. (2) Indikator Standar Teknis Kawasan untuk perwujudan kualitas kawasan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterapkan untuk menjamin: a. keselamatan dan keamanan; b. kesehatan lingkungan; dan c. kelancaran operasional kawasan. (3) Indikator Standar Teknis Kawasan untuk perwujudan kualitas kawasan ideal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterapkan untuk menjamin: a. keselamatan dan keamanan; b. kesehatan lingkungan; c. kelancaran operasional kawasan; d. konektivitas dan aksesibilitas kawasan; dan e. integrasi kawasan dengan kawasan sekitarnya. (4) Indikator Standar Teknis Kawasan untuk perwujudan kualitas kawasan prima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diterapkan untuk menjamin: a. keselamatan dan keamanan; b. kesehatan lingkungan; c. kelancaran operasional kawasan; d. konektivitas dan aksesibilitas kawasan;
e. integrasi kawasan dengan kawasan perkotaan sekitarnya; f. kenyamanan kawasan; g. estetika kawasan; h. keberlanjutan lingkungan; dan i. inovasi teknologi. (5) Pengelola kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) wajib memenuhi indikator Standar Teknis Kawasan untuk perwujudan kualitas kawasan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
