PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 251
BAB 8 — PENGAWASAN PENATAAN RUANG
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 ayat (4) huruf b merupakan rangkaian kegiatan untuk menilai pelaksanaan pemenuhan kualitas pelayanan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. analisis hasil pemantauan; b. penilaian terhadap kinerja pemenuhan Standar Pelayanan Bidang Penataan Ruang; c. analisis kendala dan permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan Standar Pelayanan Bidang Penataan Ruang; dan d. penyusunan rekomendasi sebagai upaya mengatasi kendala dan permasalahan.
