PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 252
BAB 8 — PENGAWASAN PENATAAN RUANG
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 ayat (4) huruf c merupakan laporan hasil pemantauan dan evaluasi. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. hasil pemantauan dan evaluasi; b. nilai kinerja pemenuhan Standar Pelayanan Bidang Penataan Ruang; dan c. rekomendasi untuk pemenuhan Standar Pelayanan Bidang Penataan Ruang.
