Pasal 250
BAB 8 — PENGAWASAN PENATAAN RUANG
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 ayat (4) huruf a dilakukan melalui pengamatan secara langsung dan/atau tidak langsung terhadap upaya pemenuhan Standar Pelayanan Bidang Penataan Ruang. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menjamin kualitas pelayanan dan
dilakukan melalui kegiatan: a. pengisian daftar periksa terkait proses pelayanan; b. peninjauan lapangan; dan c. koordinasi dengan Perangkat Daerah lain. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi Penataan Ruang. (4) Pengisian daftar periksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan untuk mengamati kinerja Pemerintah Daerah dalam pemenuhan kualitas pelayanan. (5) Peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara observasi dan wawancara terhadap penerima layanan dan penyedia layanan terkait pelaksanaan Standar Pelayanan Bidang Penataan Ruang. (6) Koordinasi dengan Perangkat Daerah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan untuk mendapatkan data dan informasi pendukung dalam pemenuhan Standar Pelayanan Bidang Penataan Ruang.
