Pasal 249
BAB 8 — PENGAWASAN PENATAAN RUANG
(1) Pengawasan kinerja pemenuhan Standar Pelayanan Bidang Penataan Ruang dimaksudkan untuk mengetahui kinerja Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam penyediaan pelayanan bidang Penataan Ruang bagi Warga Negara. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kinerja pemenuhan Standar Pelayanan Bidang Penataan Ruang untuk masing-masing bentuk pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. peraturan tentang rencana umum Tata Ruang dan rencana rinci Tata Ruang; b. peraturan terkait Pengendalian Pemanfaatan Ruang; dan/atau; c. peraturan terkait lainnya. (4) Pengawasan kinerja pemenuhan Standar Pelayanan Bidang Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemantauan; b. evaluasi; dan c. pelaporan.
