Pasal 243
BAB 8 — PENGAWASAN PENATAAN RUANG
(1) Pengawasan kinerja fungsi dan manfaat Penyelenggaraan Penataan Ruang dimaksudkan untuk mengetahui efektivitas dan efisiensi kinerja Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagai indikator kemajuan Penataan Ruang suatu daerah dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 ayat (2) berlaku secara mutatis mutandis terhadap peraturan perundang-undangan pada pengawasan kinerja fungsi dan manfaat Penyelenggaraan Penataan Ruang. (3) Pengawasan kinerja fungsi dan manfaat Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sebagai kelanjutan dari pengawasan kinerja Pengaturan Penataan Ruang, Pembinaan Penataan Ruang, dan Pelaksanaan Penataan Ruang. (4) Pengawasan kinerja fungsi dan manfaat Penyelenggaraan Penataan Ruang meliputi kinerja: a. fungsi Perencanaan Tata Ruang; b. fungsi Pemanfaatan Ruang; c. fungsi Pengendalian Pemanfaatan Ruang; dan d. manfaat Penyelenggaraan Penataan Ruang. (5) Kinerja fungsi Perencanaan Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dinilai efektif dalam hal substansi RTR telah tersedia, telah dilegalkan, dan telah dilakukan pembinaan.
(6) Kinerja fungsi Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dinilai efektif dalam hal KKPR dan/atau SPPR telah tersedia, telah dilegalkan, dan telah dilakukan pembinaan. (7) Kinerja fungsi Pengendalian Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dinilai efektif dalam hal ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang telah tersedia, telah dilegalkan, dan telah dilakukan pembinaan. (8) Kinerja manfaat Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dinilai efektif dan efisien dalam hal terjadi keterpaduan atau integrasi antarfungsi Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang. (9) Dalam hal salah satu nilai dari kinerja fungsi Penyelenggaraan Penataan Ruang tidak terpenuhi, kinerja manfaat Penyelenggaraan Penataan Ruang dinilai tidak efektif dan tidak efisien.
