Pasal 244
BAB 8 — PENGAWASAN PENATAAN RUANG
(1) Tata cara pengawasan kinerja fungsi dan manfaat Penyelenggaraan Penataan Ruang meliputi: a. persiapan; b. pemantauan; c. evaluasi; dan d. pelaporan. (2) Ketentuan mengenai persiapan dan pemantauan dalam pengawasan kinerja Pengaturan Penataan Ruang, Pembinaan Penataan Ruang, dan Pelaksanaan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 ayat (2) dan ayat (3) berlaku secara mutatis mutandis terhadap persiapan dan pemantauan dalam pengawasan kinerja fungsi dan manfaat Penyelenggaraan Penataan Ruang. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan tahapan: a. penilaian kinerja masing-masing indikator, kinerja
masing-masing aspek, dan kinerja keseluruhan secara kualitatif dan kuantitatif; b. klarifikasi hasil penilaian; c. analisis predikat kinerja; dan d. analisis keterkaitan antarindikator fungsi Perencanaan Tata Ruang, fungsi Pemanfaatan Ruang, dan fungsi Pengendalian Pemanfaatan Ruang. (4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan tahapan: a. perumusan rekomendasi; b. penyusunan laporan kinerja fungsi dan manfaat Penyelenggaraan Penataan Ruang; dan c. penyampaian laporan.
