PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 242
BAB 8 — PENGAWASAN PENATAAN RUANG
Tata cara pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 241 meliputi kegiatan: a. merekonstruksi terjadinya kondisi khusus; b. menganalisis dampak dan prediksi; dan c. merumuskan alternatif penyelesaian kondisi khusus.
