PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 241
BAB 8 — PENGAWASAN PENATAAN RUANG
(1) Pengawasan khusus Penataan Ruang merupakan pengawasan yang dilakukan dalam hal terdapat kondisi khusus yang bersifat mendesak dan menjadi prioritas untuk ditindaklanjuti yang muncul dari: a. hasil penilaian kinerja Pengaturan Penataan Ruang, Pembinaan Penataan Ruang, dan Pelaksanaan Penataan Ruang; dan/atau b. laporan atau aduan Masyarakat. (2) Kondisi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa permasalahan yang: a. bersifat ekstrem dari hasil rata-rata penilaian kinerja Pengaturan Penataan Ruang, Pembinaan Penataan Ruang, dan Pelaksanaan Penataan Ruang; b. berdampak besar; c. menjadi perhatian publik; dan/atau d. bersifat strategis nasional.
