Pasal 240
BAB 8 — PENGAWASAN PENATAAN RUANG
(1) Tata cara pengawasan terhadap kinerja Pengaturan Penataan Ruang, Pembinaan Penataan Ruang, dan Pelaksanaan Penataan Ruang meliputi: a. persiapan; b. pemantauan; c. evaluasi; dan d. pelaporan. (2) Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan: a. pembentukan tim pengawas; b. pemberian informasi dan sosialisasi; dan c. penyiapan kuesioner dan sistem informasi. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan tahapan: a. pengisian kuesioner dan bukti dukung; dan
b. verifikasi hasil isian kuesioner dan bukti dukung. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan tahapan: a. penilaian kinerja masing-masing indikator, kinerja masing-masing aspek, dan kinerja keseluruhan secara kualitatif dan kuantitatif; b. klarifikasi hasil penilaian; c. identifikasi kinerja yang tidak tercapai; dan d. analisis keterkaitan antarindikator. (5) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan tahapan: a. perumusan rekomendasi; b. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan c. penyampaian laporan hasil pengawasan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
