Pasal 239
BAB 8 — PENGAWASAN PENATAAN RUANG
(1) Pengawasan kinerja Pengaturan Penataan Ruang, Pembinaan Penataan Ruang, dan Pelaksanaan Penataan Ruang dimaksudkan untuk mengetahui tingkat kepatuhan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peraturan tentang rencana umum Tata Ruang dan rencana rinci Tata Ruang;
b. peraturan tentang rencana pembangunan; c. peraturan terkait dokumen SPPR; d. peraturan terkait dokumen KKPR; e. peraturan terkait Pengendalian Pemanfaatan Ruang; dan/atau f. peraturan terkait lainnya. (3) Pengawasan kinerja Pengaturan Penataan Ruang, Pembinaan Penataan Ruang, dan Pelaksanaan Penataan Ruang, meliputi kinerja aspek: a. Pengaturan Penataan Ruang; b. Pembinaan Penataan Ruang; c. Perencanaan Tata Ruang; d. Pemanfaatan Ruang; dan e. Pengendalian Pemanfaatan Ruang. (4) Kinerja aspek Pengaturan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi komponen penetapan peraturan dan/atau keputusan terkait: a. Perencanaan Tata Ruang; b. Pemanfaatan Ruang; c. Pengendalian Pemanfaatan Ruang; dan d. Pembinaan Penataan Ruang. (5) Kinerja aspek Pembinaan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi komponen: a. koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang; b. sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang Penataan Ruang; c. pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi Pelaksanaan Penataan Ruang; d. pendidikan dan pelatihan; e. penelitian, kajian, dan pengembangan; f. pengembangan sistem informasi dan komunikasi Penataan Ruang; g. penyebarluasan informasi Penataan Ruang kepada Masyarakat; h. peningkatan pemahaman dan tanggung jawab Masyarakat; dan i. pengembangan profesi perencana Tata Ruang.
(6) Kinerja aspek Perencanaan Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi komponen: a. ketersediaan RTR; dan b. kelengkapan muatan RTR. (7) Kinerja dalam aspek Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d meliputi komponen: a. pelaksanaan KKPR; dan b. pelaksanaan SPPR. (8) Kinerja dalam aspek Pengendalian Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e meliputi komponen: a. penilaian pelaksanaan KKPR; b. penilaian perwujudan RTR; c. pemberian Insentif dan Disinsentif; d. pengenaan sanksi; dan e. penyelesaian Sengketa Penataan Ruang. (9) Indikator kinerja Pengaturan Penataan Ruang, Pembinaan Penataan Ruang, dan Pelaksanaan Penataan Ruang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
