Pasal 236
BAB 8 — PENGAWASAN PENATAAN RUANG
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233 huruf
c merupakan kegiatan penyusunan dan penyampaian laporan hasil Pengawasan Penataan Ruang. (2) Laporan hasil Pengawasan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat tingkat kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang dan rekomendasi. (3) Tingkat kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diklasifikasikan menjadi: a. tingkat kinerja baik, dalam hal sebagian besar indikator kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang terpenuhi, selanjutnya diberi predikat kepatuhan tinggi; b. tingkat kinerja sedang, dalam hal sebagian indikator kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang terpenuhi, selanjutnya diberi predikat kepatuhan sedang; dan c. tingkat kinerja buruk, dalam hal sebagian besar indikator kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang tidak terpenuhi, selanjutnya diberi predikat kepatuhan rendah. (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat saran yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah dan/atau Masyarakat untuk menjaga dan/atau meningkatkan kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang. (5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan untuk proses peninjauan kembali dan revisi RTR. (6) Laporan hasil Pengawasan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaksanakan oleh bupati/wali kota disampaikan kepada gubernur. (7) Laporan hasil pelaksanaan Pengawasan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaksanakan oleh gubernur disampaikan kepada Menteri.
