PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 237
BAB 8 — PENGAWASAN PENATAAN RUANG
Terhadap hasil Pengawasan Penataan Ruang, Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dapat: a. mempublikasikan hasil Pengawasan Penataan Ruang;
b. memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah dan/atau Masyarakat yang berkinerja baik; c. memberikan dukungan peningkatan kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Pembinaan Penataan Ruang kepada Pemerintah Daerah dan/atau Masyarakat yang berkinerja sedang atau buruk; dan/atau d. mengenakan sanksi berdasarkan rekomendasi Inspektur dalam hal terdapat pelanggaran terhadap kewajiban pemenuhan indikator Standar Teknis Kawasan untuk perwujudan kualitas kawasan minimal dan/atau ketentuan sektoral dalam suatu kawasan.
