Pasal 235
BAB 8 — PENGAWASAN PENATAAN RUANG
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233 huruf b merupakan kegiatan penilaian tingkat pencapaian Penyelenggaraan Penataan Ruang secara terukur dan objektif. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara membandingkan data dan informasi dari hasil pemantauan dengan indikator kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang yang telah ditetapkan. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. menganalisis penyebab terjadinya permasalahan Penataan Ruang yang timbul; b. memperkirakan besaran dampak akibat permasalahan yang terjadi; c. menganalisis tindakan yang diperlukan untuk menghilangkan dan/atau mengurangi penyimpangan dan dampak yang timbul dan akan terjadi; dan d. merumuskan langkah tindak lanjut yang diperlukan.
