Pasal 234
BAB 8 — PENGAWASAN PENATAAN RUANG
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233 huruf a merupakan kegiatan pengamatan terhadap Penyelenggaraan Penataan Ruang. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. secara langsung; b. secara tidak langsung; dan/atau c. berdasarkan informasi dari Masyarakat. (3) Pemantauan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan melalui: a. kuesioner atau daftar periksa;
b. wawancara; dan/atau c. survei lapangan. (4) Pengisian kuesioner atau daftar periksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan untuk mendapatkan data dan informasi Penyelenggaraan Penataan Ruang. (5) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan untuk memverifikasi data, informasi, dan bukti dukung. (6) Pemantauan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui pengumpulan data sekunder sebagai bukti dukung pengisian kuesioner atau daftar periksa.
