PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 230
BAB 8 — PENGAWASAN PENATAAN RUANG
(1) Bupati/wali kota dan/atau gubernur dinilai tidak melakukan Pengawasan Penataan Ruang dalam hal tidak menyampaikan laporan hasil Pengawasan Penataan Ruang terhadap kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun. (2) Bupati/wali kota dan/atau gubernur yang tidak melakukan Pengawasan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (2) dan ayat (3) dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
