PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 229
BAB 8 — PENGAWASAN PENATAAN RUANG
(1) Menteri dapat melakukan Pengawasan Penataan Ruang terhadap kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (3) dalam hal: a. gubernur tidak melakukan Pengawasan Penataan Ruang; dan/atau b. Pemerintah Pusat memiliki perhatian khusus. (2) Menteri dapat melakukan Pengawasan Penataan Ruang terhadap kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (2) dalam hal gubernur tidak melakukan Pengawasan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228.
