PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 228
BAB 8 — PENGAWASAN PENATAAN RUANG
Gubernur dapat melakukan Pengawasan Penataan Ruang terhadap kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (2) dalam hal: a. bupati/wali kota tidak melakukan Pengawasan Penataan Ruang; dan/atau b. Pemerintah Daerah provinsi memiliki perhatian khusus.
