Pasal 227
BAB 8 — PENGAWASAN PENATAAN RUANG
(1) Inspektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (5) dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Inspektur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk agar pelaksanaan Pengawasan Penataan Ruang dan/atau pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan sektoral dalam suatu kawasan dapat lebih efektif dan optimal. (3) Inspektur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melaksanakan Pengawasan Penataan Ruang dan/atau pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan sektoral dalam suatu kawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Inspektur dibentuk di tingkat kabupaten/kota oleh bupati/wali kota dan berkedudukan di Perangkat Daerah yang membidangi: a. Penataan Ruang; b. pekerjaan umum; dan/atau c. bidang terkait lainnya. (5) Inspektur dapat dibentuk di tingkat provinsi oleh gubernur dan berkedudukan di Perangkat Daerah yang membidangi: a. Penataan Ruang; b. pekerjaan umum; dan/atau c. bidang terkait lainnya. (6) Inspektur dapat dibentuk di tingkat pusat oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, dan/atau menteri terkait lainnya dan berkedudukan di: a. Kementerian; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum; dan/atau c. kementerian terkait lainnya.
