Pasal 226
BAB 8 — PENGAWASAN PENATAAN RUANG
(1) Pelaksana Pengawasan Penataan Ruang terdiri atas: a. bupati/wali kota; b. gubernur; dan c. Menteri. (2) Bupati/wali kota melakukan Pengawasan Penataan Ruang terhadap kinerja pemenuhan Standar Teknis Kawasan oleh Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (2). (3) Gubernur melakukan Pengawasan Penataan Ruang terhadap kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (1) yang dilaksanakan oleh bupati/wali kota. (4) Menteri melakukan Pengawasan Penataan Ruang terhadap kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (1) yang dilaksanakan oleh gubernur. (5) Dalam melaksanakan Pengawasan Penataan Ruang terhadap kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224, Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dapat dibantu oleh Inspektur.
