PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 231
BAB 8 — PENGAWASAN PENATAAN RUANG
(1) Pengawasan Penataan Ruang dilakukan secara berkala setiap 2 (dua) tahun sejak RTRW ditetapkan. (2) Dikecualikan dari ketentuan ayat (1), Pengawasan Penataan Ruang terhadap kinerja pemenuhan Standar Teknis Kawasan dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun sesuai dengan kebutuhan.
