Pasal 23
BAB 2 — PENILAIAN PELAKSANAAN KKPR
(1) Penilaian dampak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan dengan penyusunan kajian dampak, risiko, dan nilai tambah dari pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang. (2) Penyusunan kajian dampak, risiko, dan nilai tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh ahli/pakar. (3) Penyusunan kajian dampak, risiko, dan nilai tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. besarnya jumlah manusia dan luas wilayah penyebaran dampak; b. intensitas dan lamanya dampak berlangsung; c. sifat kumulatif dampak; d. rekomendasi pengurangan dampak; e. jangka waktu pelaksanaan rekomendasi; f. ada atau tidaknya nilai tambah akibat kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan g. peniadaan eksternalitas negatif akibat kegiatan Pemanfaatan Ruang. (4) Pembiayaan penyusunan kajian dampak, risiko, dan nilai tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. (5) Penyusunan kajian dampak, risiko, dan nilai tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja.
