PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 24
BAB 2 — PENILAIAN PELAKSANAAN KKPR
(1) Penilaian terhadap dampak yang ditimbulkan dari kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat melibatkan Masyarakat di sekitar lokasi kegiatan yang terkena dampak dari kegiatan Pemanfaatan Ruang. (2) Masyarakat yang terkena dampak sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat memberikan saran, pendapat, atau tanggapan.
