Pasal 22
BAB 2 — PENILAIAN PELAKSANAAN KKPR
(1) Dalam penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan KKPR, dapat dilakukan penilaian dampak yang ditimbulkan dari kegiatan Pemanfaatan Ruang. (2) Penilaian dampak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. laporan atau pengaduan Masyarakat; b. temuan oleh petugas yang membidangi Penataan Ruang; c. hasil pertimbangan Forum Penataan Ruang; atau d. publikasi hasil penelitian ahli/pakar. (3) Penilaian dampak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap KKKPR dan PKKPR. (4) Penilaian dampak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam periode pasca pembangunan. (5) Penilaian dampak yang ditimbulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penilaian dampak terhadap: a. kerawanan sosial; b. gangguan keamanan; c. kerusakan lingkungan hidup; dan/atau d. gangguan terhadap fungsi objek vital nasional.
