Pasal 221
BAB 7 — PENYELESAIAN SENGKETA PENATAAN RUANG
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kesepakatan penyelesaian Sengketa Penataan Ruang di luar pengadilan sesuai dengan kewenangannya. (2) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kesepakatan penyelesaian Sengketa Penataan Ruang di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam: a. berita acara pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kesepakatan penyelesaian Sengketa Penataan Ruang di luar pengadilan; dan b. laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kesepakatan penyelesaian Sengketa Penataan Ruang di luar pengadilan. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kesepakatan Sengketa Penataan Ruang di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinformasikan kepada Para Pihak dan dapat dipublikasikan kepada Masyarakat.
