PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 220
BAB 7 — PENYELESAIAN SENGKETA PENATAAN RUANG
(1) Dalam hal terjadi Sengketa Penataan Ruang antar- kementerian/lembaga, antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, atau antar-Pemerintah Daerah, upaya penyelesaian Sengketa Penataan Ruang dilakukan melalui koordinasi. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
