PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 219
BAB 7 — PENYELESAIAN SENGKETA PENATAAN RUANG
(1) Mediator dan Konsiliator yang menangani Sengketa Penataan Ruang harus memenuhi persyaratan: a. memiliki kecakapan dalam bidang Penataan Ruang; b. berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang Penataan Ruang; c. memiliki Sertifikat Mediator dan/atau Konsiliator; d. tidak memiliki konflik kepentingan terhadap proses serta hasil Mediasi dan/atau Konsiliasi; dan e. tercantum dalam daftar Mediator dan/atau Konsiliator. (2) Daftar Mediator dan Konsiliator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disusun oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
