PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 218
BAB 7 — PENYELESAIAN SENGKETA PENATAAN RUANG
(1) Hasil kesepakatan Negosiasi, Mediasi, dan Konsiliasi dapat berupa Insentif, Disinsentif, penggantian yang layak, revisi kebijakan, dan/atau revisi peraturan perundang-undangan. (2) Hasil kesepakatan Negosiasi, Mediasi, dan Konsiliasi dapat didaftarkan ke pengadilan negeri yang berwenang dengan melampirkan hasil kesepakatan. (3) Pendaftaran ke pengadilan negeri yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk memperoleh akta perdamaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
