PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 217
BAB 7 — PENYELESAIAN SENGKETA PENATAAN RUANG
(1) Konsiliator menyelesaikan tugasnya dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak menerima penugasan penyelesaian Sengketa Penataan Ruang dari Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota. (2) Kinerja konsiliator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipantau dan dinilai oleh Menteri, gubernur, bupati/wali kota, atau pejabat yang ditunjuk dalam satu periode
tertentu.
