Pasal 216
BAB 7 — PENYELESAIAN SENGKETA PENATAAN RUANG
(1) Dalam hal tercapai kesepakatan penyelesaian Sengketa Penataan Ruang melalui Konsiliasi, dibuat kesepakatan penyelesaian Sengketa Penataan Ruang yang ditandatangani oleh Para Pihak dan disaksikan oleh Konsiliator. (2) Hasil Konsiliasi berupa kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas lengkap Para Pihak; b. identitas lengkap Konsiliator; c. uraian singkat Sengketa Penataan Ruang; d. hasil kesepakatan yang paling sedikit memuat tindakan tertentu yang harus dilakukan untuk menyelesaikan Sengketa Penataan Ruang; e. batas waktu dan cara pelaksanaan isi kesepakatan;
f. tempat pelaksanaan isi kesepakatan; g. pihak yang melaksanakan isi kesepakatan; h. pihak yang akan melaksanakan pemantauan pelaksanaan kesepakatan; dan i. konsekuensi hukum apabila salah satu atau Para Pihak tidak melaksanakan kesepakatan. (3) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Sengketa Penataan Ruang melalui Konsiliasi, Konsiliator mengeluarkan anjuran tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak sidang Konsiliasi pertama. (4) Setelah menerima anjuran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Para Pihak wajib memberikan jawaban secara tertulis kepada Konsiliator yang isinya berupa persetujuan atau penolakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima anjuran tertulis. (5) Pihak yang tidak memberikan jawaban terhadap anjuran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggap menolak anjuran tertulis. (6) Dalam hal Para Pihak menyetujui anjuran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibuat kesepakatan penyelesaian Sengketa Penataan Ruang yang ditandatangani oleh Para Pihak dan disaksikan oleh Konsiliator. (7) Dalam hal anjuran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak oleh salah satu pihak atau Para Pihak, salah satu pihak atau Para Pihak dapat melanjutkan penyelesaian Sengketa Penataan Ruang melalui pengadilan.
