PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 215
BAB 7 — PENYELESAIAN SENGKETA PENATAAN RUANG
(1) Konsiliator dapat memanggil saksi atau ahli untuk hadir dalam sidang Konsiliasi guna diminta dan didengar keterangannya. (2) Konsiliator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan semua keterangan yang diminta. (3) Dalam hal keterangan yang diperlukan oleh Konsiliator terkait dengan seseorang yang karena jabatannya harus menjaga kerahasiaan, permintaan keterangan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
