PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 214
BAB 7 — PENYELESAIAN SENGKETA PENATAAN RUANG
(1) Konsiliator wajib melakukan penelitian terhadap Sengketa Penataan Ruang yang diajukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima permintaan penyelesaian Sengketa Penataan Ruang secara tertulis dari Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota. (2) Setelah melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsiliator wajib melakukan sidang Konsiliasi paling lambat pada hari kesebelas.
