PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 213
BAB 7 — PENYELESAIAN SENGKETA PENATAAN RUANG
(1) Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang melalui Konsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (3) huruf c dilakukan oleh Konsiliator yang terdaftar pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (2) Para Pihak dapat mengetahui nama Konsiliator yang akan dipilih dan disepakati dari daftar nama Konsiliator yang dipasang dan diumumkan pada kantor Kementerian atau kantor Perangkat Daerah yang membidangi Penataan Ruang. (3) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota menunjuk Konsiliator paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Penataan Ruang.
