Pasal 212
BAB 7 — PENYELESAIAN SENGKETA PENATAAN RUANG
(1) Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (3) huruf b dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga sebagai Mediator yang mengoordinasikan pihak yang bersengketa. (2) Mediator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 1 (satu) orang atau lebih. (3) Pelaksanaan Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan penyelesaian Sengketa Penataan Ruang. (4) Dalam pelaksanaan Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Para Pihak dapat diwakili oleh kuasa hukum. (5) Pelaksanaan Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan: a. kesepakatan; atau b. ketidaksepakatan.
(6) Hasil Mediasi berupa kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a paling sedikit memuat: a. identitas lengkap Para Pihak; b. identitas lengkap Mediator; c. uraian singkat Sengketa Penataan Ruang; d. hasil kesepakatan yang paling sedikit memuat tindakan tertentu yang harus dilakukan untuk menyelesaikan Sengketa Penataan Ruang; e. batas waktu dan cara pelaksanaan isi kesepakatan; f. tempat pelaksanaan isi kesepakatan; g. pihak yang melaksanakan isi kesepakatan; h. pihak yang akan melaksanakan pemantauan pelaksanaan kesepakatan; dan i. konsekuensi hukum apabila salah satu atau Para Pihak tidak melaksanakan kesepakatan. (7) Dalam hal Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghasilkan kesepakatan, Para Pihak dapat menempuh alternatif penyelesaian sengketa lainnya atau melanjutkan proses penyelesaian Sengketa Penataan Ruang melalui pengadilan.
