PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 222
BAB 7 — PENYELESAIAN SENGKETA PENATAAN RUANG
Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang dapat dibiayai oleh: a. salah satu pihak atau Para Pihak berdasarkan kesepakatan; atau b. anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, dalam hal Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota berperan sebagai pihak dalam Sengketa Penataan Ruang.
