PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 205
BAB 7 — PENYELESAIAN SENGKETA PENATAAN RUANG
(1) Menteri dalam melaksanakan penyelesaian Sengketa Penataan Ruang dapat mendelegasikan kepada Direktur Jenderal. (2) Gubernur dan bupati/wali kota dalam melaksanakan penyelesaian Sengketa Penataan Ruang dapat mendelegasikan kepada kepala Perangkat Daerah yang membidangi Penataan Ruang.
