PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 206
BAB 7 — PENYELESAIAN SENGKETA PENATAAN RUANG
(1) Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang melalui Negosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (3) huruf a dilakukan oleh Para Pihak untuk mencapai kesepakatan mengenai tindakan tertentu untuk menyelesaikan
Sengketa Penataan Ruang. (2) Dalam hal Negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghasilkan kesepakatan, Para Pihak dapat: a. menyampaikan permohonan penyelesaian Sengketa Penataan Ruang kepada Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya; b. menempuh alternatif penyelesaian sengketa lainnya; atau c. melanjutkan proses penyelesaian Sengketa Penataan Ruang melalui pengadilan.
