PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 203
BAB 7 — PENYELESAIAN SENGKETA PENATAAN RUANG
Wewenang gubernur dalam penyelesaian sengketa Penataan Ruang meliputi Sengketa Penataan Ruang: a. antara Pemerintah Daerah provinsi dan Masyarakat; b. antara Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan c. antar-Pemerintah Daerah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
