PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 202
BAB 7 — PENYELESAIAN SENGKETA PENATAAN RUANG
Wewenang Menteri dalam penyelesaian Sengketa Penataan Ruang meliputi Sengketa Penataan Ruang: a. antara Pemerintah Pusat dan Masyarakat; b. antara Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota; c. antar-Pemerintah Daerah provinsi; dan d. antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
