PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 201
BAB 7 — PENYELESAIAN SENGKETA PENATAAN RUANG
(1) Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang pada tahap pertama diupayakan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat. (2) Dalam hal penyelesaian Sengketa Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh kesepakatan, Para Pihak dapat menempuh upaya penyelesaian Sengketa Penataan Ruang melalui: a. di luar pengadilan; atau b. pengadilan. (3) Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui: a. Negosiasi; b. Mediasi; atau c. Konsiliasi. (4) Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang melalui pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
