PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 195
BAB 6 — AUDIT TATA RUANG
Tindak lanjut hasil Audit Tata Ruang terdiri atas: a. penetapan kebijakan dan/atau pelaksanaan kegiatan sesuai rekomendasi dari pelaksana Audit Tata Ruang oleh pihak atau instansi terkait; dan/atau b. pelaksanaan penyidikan oleh penyidik pegawai negeri sipil Penataan Ruang untuk indikasi pelanggaran Pemanfaatan Ruang yang memenuhi unsur pidana Penataan Ruang.
