Pasal 194
BAB 6 — AUDIT TATA RUANG
(1) Laporan hasil Audit Tata Ruang ditetapkan dengan: a. keputusan Menteri, untuk hasil Audit Tata Ruang yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat; b. keputusan gubernur, untuk hasil Audit Tata Ruang yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi; atau c. keputusan bupati/wali kota, untuk hasil Audit Tata Ruang yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (3) Keputusan gubernur dan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat ditandatangani oleh pejabat dengan jabatan paling rendah pimpinan tinggi pratama atas nama gubernur atau bupati/wali kota. (4) Laporan hasil Audit Tata Ruang yang ditetapkan dengan keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan kementerian/lembaga terkait lainnya. (5) Laporan hasil Audit Tata Ruang yang ditetapkan dengan keputusan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada Menteri, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan kementerian/lembaga terkait lainnya. (6) Laporan hasil Audit Tata Ruang yang ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b disampaikan kepada Menteri, Pemerintah Daerah provinsi, dan kementerian/lembaga terkait lainnya.
