Pasal 193
BAB 6 — AUDIT TATA RUANG
(1) Laporan hasil Audit Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 paling sedikit memuat: a. delineasi lokasi Audit Tata Ruang; b. gambaran umum lokasi Audit Tata Ruang; c. hasil analisis Audit Tata Ruang; d. rekomendasi tindak lanjut; dan e. lampiran data pendukung. (2) Delineasi lokasi Audit Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. dasar pertimbangan delineasi lokasi Audit Tata Ruang; dan b. lokasi Audit Tata Ruang. (3) Gambaran umum lokasi Audit Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat: a. kronologis Pemanfaatan Ruang; b. kronologis kepemilikan lahan; c. KKPR; d. rencana peruntukan Ruang dan pengaturan zonasi; dan e. ketentuan lainnya terkait bidang Penataan Ruang. (4) Hasil analisis Audit Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat: a. hasil penilaian Perubahan Fungsi Ruang, kerugian harta benda dan kerusakan barang, dan/atau terjadinya kematian Orang yang disebabkan oleh pelanggaran Pemanfaatan Ruang; b. titik koordinat, luasan, dan tipologi indikasi pelanggaran Pemanfaatan Ruang; dan/atau c. Orang yang diduga melakukan pelanggaran Pemanfaatan Ruang. (5) Rekomendasi tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memuat rekomendasi penanganan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(6) Lampiran data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa: a. foto dan/atau video; b. rekaman; c. gambar denah dan bangunan; dan d. data dan informasi pendukung lainnya.
