PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 192
BAB 6 — AUDIT TATA RUANG
(1) Penyusunan laporan hasil Audit Tata Ruang dilakukan oleh tim Audit Tata Ruang. (2) Tim Audit Tata Ruang bertanggung jawab terhadap kesahihan data, informasi, analisis, dan hasil rekomendasi Audit Tata Ruang yang dimuat dalam laporan hasil Audit Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
