PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 196
BAB 6 — AUDIT TATA RUANG
(1) Data dan informasi hasil Audit Tata Ruang bersifat rahasia. (2) Penggunaan setiap data dan informasi hasil Audit Tata Ruang harus dilakukan atas persetujuan pejabat yang berwenang. (3) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. pejabat dengan jabatan paling rendah setingkat jabatan pimpinan tinggi madya, untuk tingkat pusat; dan b. pejabat dengan jabatan paling rendah setingkat jabatan pimpinan tinggi pratama, untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
