Pasal 186
BAB 6 — AUDIT TATA RUANG
(1) Penentuan pembiayaan Audit Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 huruf d dilakukan melalui penyusunan rencana anggaran biaya yang dibutuhkan untuk Audit Tata Ruang.
(2) Rencana anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan paling sedikit mempertimbangkan kebutuhan anggaran: a. pelaksanaan survei; b. pelaksanaan pembahasan; c. pengadaan atau sewa sarana pendukung; d. biaya personil tim Audit Tata Ruang; e. pengadaan bahan dan data pendukung; dan f. penyusunan laporan. (3) Pembiayaan Audit Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
