PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 185
BAB 6 — AUDIT TATA RUANG
(1) Penentuan kebutuhan sarana Audit Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 huruf c dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan sarana yang diperlukan dalam pelaksanaan Audit Tata Ruang. (2) Kebutuhan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa: a. Global Positioning System (GPS) Tracker; b. peralatan komputer; c. pesawat nirawak; d. peralatan perekam suara atau gambar; e. peralatan komunikasi; f. peralatan tulis; dan g. peralatan lainnya yang mendukung kebutuhan teknis.
