PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 184
BAB 6 — AUDIT TATA RUANG
(1) Penentuan jangka waktu Audit Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan: a. pelaksanaan Audit Tata Ruang; dan b. pelaporan hasil Audit Tata Ruang. (2) Jangka waktu Audit Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 11 (sebelas) bulan.
