PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 187
BAB 6 — AUDIT TATA RUANG
(1) Pelaksanaan Audit Tata Ruang dilakukan secara sistematis, objektif, dan terdokumentasi. (2) Pelaksanaan Audit Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai: a. Perubahan Fungsi Ruang; b. kerugian terhadap harta benda dan kerusakan barang; dan/atau c. pelanggaran Pemanfaatan Ruang yang mengakibatkan kematian Orang.
